Oleh: Zafran Adidaya )*
Di tengah eskalasi kompetisi geopolitik global dan krisis multidimensional, kedaulatan sebuah negara tidak lagi hanya diuji oleh ancaman militer konvensional yang tampak di batas wilayah. Ancaman modern bergeser ke dalam ranah yang jauh lebih terselubung, kompleks, dan multidimensional. Praktik spionase serta intervensi asing kini menjadi bagian nyata dari dinamika internasional yang terus mengintai pertahanan nasional. Ketimpangan antara akselerasi modus infiltrasi asing dan ketersediaan payung hukum domestik menjadi tantangan strategis yang menuntut respons kebijakan yang cepat, tegas, serta terukur dari pemerintah.
Kebutuhan akan sistem pertahanan negara yang adaptif ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan oleh ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia. Forum strategis tersebut menegaskan bahwa keterbukaan Indonesia tidak boleh dibiarkan tanpa batas hukum yang jelas. Dalam pembukaan seminar, Dekan FISIP UI, Profesor Evi Fitriani, menyampaikan bahwa dinamika krisis multidimensional saat ini mewajibkan negara memiliki mekanisme perlindungan yang relevan terhadap seluruh bentuk ancaman, baik yang terlihat maupun terselubung. Inisiatif akademis ini menjadi bukti partisipasi nyata perguruan tinggi dalam menyumbangkan rekomendasi kebijakan bagi penguatan kedaulatan negara.
Secara fakta operasional, Indonesia berada dalam posisi geopolitik yang sangat strategis dengan sumber daya alam melimpah serta populasi yang besar. Posisi yang berada di pusat rivalitas kawasan menjadikan negara ini target bernilai tinggi bagi pengumpulan data intelijen asing. Kebaikan serta keterbukaan sikap diplomasi yang diterapkan selama ini kerap disalahartikan oleh aktor luar yang berkompetisi secara tidak sehat. Berbagai negara di dunia terus bersaing untuk saling mengintip, memetakan kelemahan, dan menyerap informasi strategis guna membatasi potensi keunggulan pesaing geopolitiknya.
Praktik pengumpulan informasi ilegal dan infiltrasi pengaruh asing modern telah melampaui bentuk-bentuk konvensional. Kegiatan pengintipan informasi kini bergerak dari pencurian dokumen fisik menuju ranah digital, siber, serta manipulasi operasi pengaruh. Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, yang hadir memberikan pidato kunci dalam seminar tersebut, menegaskan bahwa ancaman dari intervensi serta spionase asing bukanlah isu hipotesis semata, melainkan realitas operasional yang dirancang secara terstruktur. Operasi semacam ini kerap memanfakturkan isu tertentu untuk melemahkan posisi strategis nasional tanpa harus secara langsung melakukan pelanggaran pidana konvensional.
Lebih lanjut, ranah operasi spionase era modern kerap memanfaatkan area abu-abu (grey zone). Penetrasi intelijen asing tidak lagi terbatas pada agen resmi beridentitas rahasia, melainkan dapat direkrut melalui jaringan lembaga swadaya masyarakat, riset ilmiah, lembaga keagamaan, hingga sektor profesional komersial. Pemanfaatan celah hukum ini memungkinkan aktor asing menyusupkan agenda terselubung guna memengaruhi persepsi publik, mengarahkan kebijakan publik, atau menghambat penguasaan teknologi strategis dalam negeri. Kerentanan tersebut makin membesar mengingat belum tersedianya aturan perundang-undangan khusus yang secara spesifik membatasi serta menindak aktivitas spionase modern secara komprehensif.
Selama ini, perangkat hukum yang dimiliki Indonesia masih terfragmentasi ke dalam berbagai undang-undang sektoral. Instrumen seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Intelijen Negara hanya mengatur fungsi dasar deteksi dini dan peringatan awal ancaman keamanan nasional. Belum ada definisi operasional yang eksplisit mengenai tindak spionase siber, spionase ekonomi, maupun intervensi asing. Ketiadaan batasan definitif tersebut menyebabkan rantai penegakan hukum sering kali terhenti dan gagal menciptakan efek jera bagi para pelaku infiltrasi yang memanfaatkan ruang abu-abu sistem hukum domestik.
Keadaan vakum regulasi khusus ini disadari betul oleh para legislator sebagai celah keamanan yang berisiko tinggi. Anggota Komisi I DPR RI, Hj. Nurul Arifin, yang juga menjadi pembicara dalam seminar FISIP UI tersebut, mengungkapkan bahwa kebutuhan akan perumusan rancangan undang-undang yang mengatur penanggulangan spionase dan intervensi asing sudah pada tahap sangat mendesak. Menurutnya, percepatan pembahasan regulasi ini perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional untuk memastikan negara memiliki instrumen penindakan yang sah, mengingat undang-undang intelijen yang ada saat ini belum menjangkau delik spionase secara komprehensif.
Langkah penguatan kerangka hukum penanggulangan spionase dan campur tangan asing sama sekali tidak ditujukan untuk menekan kebebasan sipil atau mengembalikan trauma pendekatan kekuasaan masa lalu. Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, Edy Prasetyono, Ph.D., menekankan bahwa pengkajian isu penanggulangan spionase dilakukan untuk mematangkan kebijakan nasional agar mampu menjawab tantangan teknologi yang berkembang pesat tanpa mengorbankan iklim demokrasi. Bahkan, berbagai negara dengan sistem demokrasi yang maju telah lama menerapkan rezim hukum ketat untuk melindungi rahasia negara dan aset informasi strategis mereka.
Penyusunan undang-undang penanggulangan spionase merupakan wujud nyata kewajiban pemerintah dalam melindungi segenap rakyat, infrastruktur vital, dan data strategis nasional. Kedaulatan pada era digital mewajibkan ketahanan menyeluruh yang mencakup perlindungan pusat data, sistem informasi pemerintahan, kebijakan ekonomi strategis, hingga stabilitas opini publik dari manipulasi pihak luar. Melalui pembentukan undang-undang yang khusus dan terintegrasi serta didukung kolaborasi antara lembaga pemerintah, komunitas intelijen, dan akademisi, Indonesia akan memiliki benteng nasional yang tangguh, mandiri, serta berwibawa di panggung internasional.
*) Pengamat Keamanan Siber