MBG Punya Tempat Kuat di Hati Rakyat 

Oleh : Catur Ronggo )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi semata-mata dipandang sebagai program pemerintah yang berjalan dari pusat ke daerah. Dalam perkembangannya, program ini mulai membentuk keterlibatan sosial dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dukungan terhadap keberlanjutan MBG menjadi gambaran bahwa manfaat program telah menjangkau lebih luas, penerima makanan hingga petani, nelayan, pelaku UMKM, pemasok bahan pangan, pekerja dapur, dan keluarga.  Dukungan tersebut tentu tidak berarti pelaksanaan MBG bebas dari tantangan. Sebaliknya, dinamika yang muncul menjadi alasan penting untuk memperbaiki tata kelola tanpa kehilangan tujuan program. Ketika masyarakat menginginkan program berlanjut sambil mendorong evaluasi, hal itu menunjukkan persoalan teknis harus dibenahi, bukan dijadikan alasan untuk menghilangkan manfaat yang telah dirasakan.  Gambaran mengenai keterikatan masyarakat terhadap MBG terlihat di Lamongan, Jawa Timur. Ketua Paguyuban Dapur MBG Lamongan, M. Sirot Juddin, menyampaikan bahwa aksi dukungan yang diikuti sekitar 5.000 peserta merupakan representasi kebersamaan pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pelaksanaan program. Menurutnya, petani, nelayan, pelaku UMKM, pemasok, dan wali murid sama-sama berharap MBG terus berjalan karena mereka telah menjadi bagian dari ekosistem yang terbentuk.  Bagi Sirot, manfaat MBG tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan gizi bagi siswa dan kelompok penerima lainnya. Keberadaan dapur MBG juga membantu menjaga permintaan terhadap berbagai bahan pangan, mulai dari beras, sayuran, buah-buahan, hingga hasil perikanan. Permintaan tersebut ikut menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat. Ia menilai MBG telah memberikan perbaikan terhadap roda ekonomi lokal, terutama bagi kelompok yang terlibat langsung dalam rantai pasok.  Suara serupa datang dari Jakarta. Perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta, Rima Patricia, melihat keberlanjutan MBG juga berkaitan dengan nasib masyarakat yang telah memperoleh pekerjaan melalui ekosistem program. Dalam penyampaian aspirasi kepada pemerintah, ia menilai penghentian program dapat berdampak pada mereka yang kini menggantungkan aktivitas ekonomi dan pekerjaan pada pelaksanaan MBG. Karena itu, keberlanjutan program dinilai penting, sambil tetap memastikan pembenahan terus dilakukan.  Rima juga menyampaikan perhatian terhadap kualitas pelaksanaan MBG. Menurutnya, tujuan meningkatkan gizi anak harus benar-benar diwujudkan sesuai manfaat yang direncanakan dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum tertentu. Sikap tersebut penting karena dukungan masyarakat terhadap program bukanlah dukungan tanpa kritik. Masyarakat yang merasakan manfaat MBG memiliki kepentingan agar program dijalankan secara benar, berkualitas, dan mampu mencapai sasaran.  Dukungan masyarakat memperlihatkan dimensi ekonomi yang lebih luas. Pelaksanaan MBG telah melibatkan sektor UMKM dan pemasok bahan pangan dalam rantai pelaksanaannya. Karena itu, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima secara langsung, tetapi juga oleh masyarakat yang memperoleh pekerjaan dan kesempatan usaha. Dukungan terhadap MBG pada akhirnya lahir dari pengalaman konkret bahwa program ini menciptakan aktivitas ekonomi baru di tingkat akar rumput.  Perspektif mengenai keberlanjutan yang disertai pembenahan juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Ia mendukung komitmen untuk melanjutkan MBG karena program tersebut memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mencegah persoalan gizi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, Irma juga menekankan perlunya evaluasi tata kelola dan pengawasan anggaran agar manfaat program benar-benar diterima masyarakat.  Pandangan Irma memperlihatkan bahwa keberlanjutan dan evaluasi bukanlah dua hal yang bertentangan. Program sebesar MBG justru membutuhkan pengawasan yang kuat agar setiap kelemahan dapat diperbaiki. Tata kelola yang semakin baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sedangkan pengawasan anggaran penting untuk memastikan sumber daya negara digunakan secara bertanggung jawab.  Perkembangan terkini menunjukkan pemerintah mengambil langkah pembenahan secara nyata. Pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diperketat untuk memastikan standar keamanan pangan dan kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan terpenuhi. Pemerintah juga melakukan penutupan terhadap satuan layanan yang tidak memenuhi persyaratan. Langkah ini menegaskan bahwa keberlanjutan MBG tidak berarti mempertahankan seluruh praktik yang ada, tetapi memastikan standar terus diperbaiki.  Di sinilah letak kekuatan MBG sebagai kebijakan publik. Dukungan masyarakat tumbuh bukan hanya karena program memberikan makanan, melainkan karena manfaatnya mulai terhubung dengan kehidupan sehari-hari. Petani memiliki pasar, nelayan memiliki pembeli, UMKM memperoleh peluang, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan keluarga penerima memperoleh dukungan pemenuhan gizi.   Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintah yang paling disukai publik, dengan 38,4% responden memilih MBG, disusul Sekolah Rakyat 15,7% dan bansos/BLT 6,3%. Rico juga menyebut 36,1% responden ingin MBG tetap dilanjutkan, sementara 34,2% meminta program dihentikan sementara untuk diperbaiki. Selain itu, survei Median mencatat tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 56,2%.  Pada akhirnya, tempat MBG di hati rakyat dibangun melalui pengalaman nyata, bukan sekadar slogan. Dukungan dari Lamongan, Jakarta, hingga parlemen menunjukkan harapan agar pemerintah menjaga keberlanjutan program sambil memperkuat tata kelolanya. Dengan komitmen memperbaiki kelemahan, memperketat pengawasan, dan menjaga manfaat bagi masyarakat, pemerintahan Presiden Prabowo berpeluang menjadikan MBG kebijakan yang kuat dan menghadirkan manfaat bagi rakyat Indonesia.  *) Penulis merupakan Pengamat Sosial 

Read More

Tata Kelola MBG Berbasis Sekolah Didorong untuk Perkuat Keamanan Pangan

JAKARTA – Pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu memasuki tahap penguatan tata kelola yang lebih dekat dengan penerima manfaat. Setelah pembenahan internal Badan Gizi Nasional (BGN), pengawasan berlapis hingga sekolah, transparansi anggaran, digitalisasi, serta pelibatan ekonomi lokal didorong menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan dan akuntabilitas program. Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru…

Read More

Riset Strategis: Jalan Prabowo Membangun Kemandirian Teknologi Nasional

Oleh: Raka Adinata )* Kemajuan Indonesia menuju negara maju tidak hanya bergantung pada kekayaan sumber daya alam, tetapi juga pada kemampuan menguasai ilmu pengetahuan, riset, dan teknologi. Karena itu, penguatan ekosistem penelitian nasional menjadi langkah penting yang patut didukung seluruh elemen bangsa. Di tengah berbagai capaian pembangunan selama setahun terakhir, seperti percepatan hilirisasi industri, penguatan…

Read More

BGN Perkuat Integritas Pengelolaan MBG sebagai Wujud Akuntabilitas Pelayanan Publik

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menindak pegawai yang melakukan pelanggaran dan menghentikan operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar. Kepala BGN, Sudaryono mengatakan BGN menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan pegawai internal maupun pihak…

Read More

RUU Perampasan Aset Menjawab Tantangan Hukum dari Pusat hingga Daerah 

Oleh : Gavin Asadit )* Tantangan penegakan hukum di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perbedaan karakteristik wilayah, pola kejahatan, serta upaya penyembunyian aset hasil tindak pidana menjadi tantangan yang memerlukan penguatan regulasi agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum. Merespons berbagai tantangan tersebut, DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus menjawab berbagai kebutuhan penegakan hukum di tingkat pusat maupun daerah.  Penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi karakteristik penegakan hukum di setiap wilayah Indonesia, mulai dari daerah kepulauan, perbatasan, hingga kawasan dengan dinamika kejahatan ekonomi yang berbeda.  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga memperhatikan berbagai masukan dari daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar substansi regulasi mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.  Melalui dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, Komisi III DPR RI memperoleh gambaran mengenai tantangan penegakan hukum yang dihadapi setiap wilayah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan regulasi yang adaptif sehingga implementasi RUU Perampasan Aset nantinya dapat berjalan secara optimal, baik di pusat maupun daerah. Pendekatan tersebut mencerminkan komitmen DPR RI dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap dinamika nasional sekaligus kondisi lokal.  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menilai bahwa paradigma pemberantasan kejahatan perlu terus diperkuat dengan menitikberatkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil tindak pidana. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak kejahatan.  Penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum di tingkat pusat dan daerah. Dengan adanya landasan hukum yang lebih komprehensif, koordinasi dalam pelacakan, pembekuan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana dapat berlangsung lebih efektif. Kondisi tersebut akan mendukung terciptanya tata kelola penegakan hukum yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.  Sementara itu, Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King’s College London, M. Fishabililah (Bill) mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama penyembunyian aset lintas negara. Menurutnya, perkembangan teknologi dan sistem keuangan global menuntut Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih adaptif agar proses pelacakan dan pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif.  M. Fishabililah (Bill) juga menilai bahwa tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia masih perlu terus ditingkatkan agar sebanding dengan besarnya kerugian negara. Oleh karena itu, pembentukan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memastikan hasil tindak pidana tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya. Ia turut mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik, akademisi, dan praktisi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.  Selain memperhatikan praktik internasional, penyusunan RUU Perampasan Aset juga diarahkan agar sesuai dengan karakter sistem hukum nasional. Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King’s College London, M. Fishabililah (Bill) menilai pengalaman sejumlah negara dapat menjadi referensi, namun implementasinya tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia melalui penguatan mekanisme pengawasan, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.  Keberhasilan implementasi RUU Perampasan Aset nantinya juga akan ditentukan oleh kesiapan seluruh lembaga penegak hukum, termasuk koordinasi antara PPATK, Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan undang-undang dapat berjalan efektif dari tingkat pusat hingga daerah, sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.  Dengan proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Kehadirannya tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tingkat nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum di daerah dalam memulihkan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.  )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan 

Read More

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Berkualitas di Papua

Timika – Pendidikan dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan generasi muda Papua yang unggul, berkarakter, dan siap berkontribusi bagi pembangunan daerah. Melalui sinergi pemerintah, TNI, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat, berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia terus diperkuat agar anak-anak Papua memiliki kesempatan yang semakin luas untuk meraih masa depan yang lebih baik….

Read More

Legislator Ingatkan Demo Mahasiswa Tetap Murni, Jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan gerakan mahasiswa sebagai instrumen kepentingan politik praktis. Menurutnya, mahasiswa merupakan kelompok intelektual yang memiliki idealisme, integritas, dan independensi yang harus dijaga karena selama ini berperan sebagai kekuatan moral dalam mengawal jalannya demokrasi serta mengawasi kebijakan publik secara objektif….

Read More

Presiden Prabowo Kirim Pesan Keras kepada Pelaku Korupsi dan Penyalahguna Jabatan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan. Di tengah mencuatnya sejumlah kasus yang melibatkan pejabat negara, Kepala Negara tetap konsisten mengawal agenda perang melawan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya. Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga melalui evaluasi…

Read More

Evidence-Based Policy: Optimalisasi MBG Berbasis Realitas Lapangan

Oleh: Dhita Karuniawati )* Upaya pemerintah dalam memastikan efektivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin mengarah pada pendekatan berbasis bukti atau evidence-based policy. Pendekatan ini menjadi penting di tengah kompleksitas penyaluran bantuan sosial yang kerap dihadapkan pada tantangan akurasi data, efisiensi anggaran, serta kesesuaian dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Pembentukan tim optimalisasi MBG oleh…

Read More

Kolaborasi Strategis Perkuat PSN Papua untuk Kesejahteraan Berkelanjutan

Oleh : Yohanes Wandikbo )* Upaya percepatan pembangunan di Papua melalui Program Strategis Nasional (PSN) menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan pemerataan kesejahteraan hingga ke wilayah timur Indonesia. Dalam konteks tersebut, langkah Pemerintah Provinsi Papua yang mendorong keterlibatan aktif perguruan tinggi menjadi strategi yang tidak hanya relevan, tetapi juga visioner. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan…

Read More
Back To Top