Ekonomi Rakyat Diperkuat melalui Reformasi Sektor Keuangan lewat UU P2SK

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui reformasi sektor keuangan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa revisi UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menurutnya, regulasi yang lebih adaptif diperlukan agar sektor keuangan mampu merespons perkembangan industri jasa keuangan, inovasi teknologi finansial, serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, tantangan ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok, dan tekanan harga energi menuntut Indonesia memiliki sektor keuangan yang semakin tangguh. Karena itu, reformasi melalui UU P2SK diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarotoritas, meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, memperdalam pasar keuangan, serta memperluas inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sektor keuangan yang mampu menyalurkan pembiayaan secara efektif kepada sektor-sektor produktif yang menjadi penggerak utama ekonomi rakyat.

“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” kata Purbaya.

Revisi UU P2SK juga disusun melalui pembahasan intensif yang melibatkan pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan asosiasi, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan sektor keuangan nasional saat ini maupun di masa depan.

Dengan penguatan regulasi tersebut, pemerintah optimistis sektor keuangan nasional akan semakin kuat dalam menghadapi dinamika global sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif. Pada akhirnya, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memperluas kesempatan usaha, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperkuat ekonomi rakyat di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top