JAKARTA – Pemerintah menegaskan larangan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah munculnya titik api baru dan meluasnya kebakaran di tengah kondisi kemarau.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota memastikan larangan diterapkan hingga tingkat desa, disertai pengawasan bersama aparat dan tokoh masyarakat.
“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah, untuk melarang pembakaran dalam keadaan apa pun di saat darurat seperti ini,” kata Tito.
Menurut Tito, pembukaan lahan dengan cara membakar berisiko menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan ketika vegetasi mengering. Karena itu, alasan adat atau kearifan lokal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran selama kondisi darurat.
Ia menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pencegahan.
“Para pimpinan yang ada di tingkat provinsi, kabupaten, kota turun ke bawah. Sosialisasikan sampai ke tingkat desa. Tidak ada yang boleh melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun juga,” ujarnya.
Langkah tersebut turut ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bupati Ikram Malan Sangadji menerbitkan instruksi yang melarang pembukaan lahan dengan pembakaran saat kondisi berisiko karhutla, termasuk membakar hutan, semak, vegetasi, dan sisa vegetasi.
Larangan berlaku pula terhadap pembakaran yang dilakukan atas alasan adat atau kebiasaan masyarakat dalam kondisi berisiko. Pemerintah kabupaten meminta perusahaan dan pelaku usaha tidak menggunakan api untuk membuka lahan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Tengah ditugaskan mengoordinasikan pencegahan dan penanggulangan karhutla, sementara camat diminta memperkuat sosialisasi di wilayah masing-masing.
Instruksi Bupati Halmahera Tengah Nomor 100.3.4/110/2026 tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Pelaksanaan kebijakan melibatkan perangkat daerah, kepala desa, dan unsur masyarakat setempat secara aktif.
Masyarakat juga diimbau tidak membakar sampah secara terbuka ketika cuaca panas, kering, atau berangin serta tidak meninggalkan bara, puntung rokok, maupun sumber api lain di area rentan terbakar.
Melalui koordinasi lintas sektor dan penyampaian informasi sampai tingkat desa, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha meningkat. Pencegahan sejak awal dinilai penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan warga, dan aktivitas ekonomi dari dampak kebakaran yang meluas. (*)