RUU Reforma Agraria Didorong Atasi Ketimpangan Penguasaan Lahan
Jakarta — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat penataan agraria, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap tanah. Anggota Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus anggota Badan Legislasi…