Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat
Jakarta — Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian menyeluruh, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap lingkungan hidup. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo…