Pakar Hukum Nilai KUHAP dan KUHP Baru Tak Langgar Hak Masyarakat
JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai tidak melanggar hak-hak warga negara. Sejumlah pemangku kepentingan menegaskan, dua regulasi tersebut justru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP…