Aparat Keamanan berhasil Tindak Tegas Dua Anggota OPM dan Ungkap Aliran Dana Separatis

Papua Tengah — Keberhasilan Aparat Keamanan dalam melumpuhkan dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana ilegal yang mendukung aktivitas kelompok separatis. Operasi militer tersebut dilaksanakan secara terukur dan profesional di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Kunga, Distrik Ilaga pada Selasa (22/7/2025), dan Kampung Gunalu, Distrik Onerik).

Dua anggota OPM yang dilumpuhkan dalam operasi itu adalah Lison Murib alias Limar Elas dan Alena Murib alias Alerid Murib. Dari kedua lokasi tersebut, Satgas TNI berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen dan uang tunai yang memperkuat dugaan adanya praktik pengumpulan dana ilegal untuk mendanai aksi kekerasan.

“Temuan uang tunai dan dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi

Dari Kampung Kunga, aparat menemukan uang tunai jutaan rupiah, lima unit telepon genggam, satu unit handy talky (HT), satu teropong, senjata tajam, amunisi kaliber 5,56 mm, serta dokumen yang mengindikasikan aktivitas jaringan separatis. Sedangkan di Kampung Gunalu, ditemukan uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah, empat magazen senjata, amunisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, cap stempel Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), dokumen permintaan dana, serta sejumlah perlengkapan komunikasi dan logistik.

“(Aliran dana didapat) melalui permintaan paksa kepada aparat pemerintah maupun perampasan terhadap masyarakat untuk mendukung aktivitas kelompok separatis di wilayah pegunungan tengah Papua,” ungkap Kristomei.

Identitas Lison Murib sendiri bukan nama baru bagi aparat keamanan. Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020 karena keterlibatannya dalam penembakan warga sipil di Mimika. Pada 2021, ia kembali muncul sebagai Danyon Kunga dan memperkuat struktur bersenjata OPM di Puncak.
Mayjen Kristomei menegaskan, operasi yang dilakukan TNI ini merupakan bagian dari Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain aksi penindakan, TNI juga terus mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Pihak TNI menyatakan terbuka bagi anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berkontribusi membangun Papua secara damai.

“Namun, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua,” tutup Kristomei.{}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top