JAKARTA — Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi momentum untuk memperkuat kesejahteraan sekaligus menyederhanakan tata kelola guru di Indonesia. Pembaruan ini diarahkan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh tenaga pendidik.
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf mendorong penghapusan dikotomi status kepegawaian antara guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melalui penggunaan satu nomenklatur, yakni “Guru Indonesia”. Usulan tersebut mencakup guru ASN, honorer, paruh waktu, swasta, hingga guru madrasah.
“Di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru: Guru Indonesia. Sudah itu, tidak ada nama lain. Mau ASN, guru paruh waktu, guru honorer, guru swasta, kalau banyak istilah jadi bingung penataannya,” tegas Furtasan.
Penyatuan nomenklatur tersebut diharapkan menyederhanakan tata kelola pendidikan sekaligus mengakhiri diskriminasi akibat perbedaan status kepegawaian. Dengan demikian, seluruh pendidik dapat memperoleh pengakuan dan kesetaraan hak tanpa membedakan statusnya.
Selain penataan status, kesejahteraan guru non-ASN turut menjadi perhatian. Komisi X DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas menyepakati perlunya memasukkan ketentuan standar upah minimum bagi guru non-ASN ke dalam batang tubuh rancangan undang-undang tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjamin penghasilan yang layak dan mengurangi kesenjangan pendapatan, terutama bagi guru honorer, swasta, madrasah, serta pendidik lain yang masih menerima upah rendah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menjadi bahan pertimbangan pembahasan RUU Sisdiknas.
“Masukan hari ini sungguh sangat bagus, luar biasa. Ini menjadi tambahan pertimbangan kami dalam memutuskan kebijakan di revisi undang-undang itu. Nah, termasuk kesejahteraan guru ini, sudah saatnya kita harus pikirkan. Kalau tadi masukan dari teman-teman, itu wajib dibunyikan di pasal,” ujar Lalu.
Pengaturan standar upah minimum memerlukan perumusan yang matang, termasuk mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan anggaran. Kejelasan regulasi dan pengawasan diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten.
Melalui pembaruan Sisdiknas, penyatuan status dan peningkatan kesejahteraan guru diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan. Kepastian hak, penghasilan layak, dan tata kelola yang adil menjadi fondasi penting untuk mendukung profesionalisme pendidik serta pembangunan sumber daya manusia Indonesia.