Oleh: Bara Winatha )*
Pemerintah terus mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat di tingkat desa. Kehadiran koperasi tersebut tidak diarahkan sekadar menjadi unit usaha retail yang menjual kebutuhan masyarakat, tetapi sebagai pusat pelayanan ekonomi yang menghubungkan produsen, konsumen, pemerintah, unit usaha, hingga mitra strategis. Konsep tersebut menjadi penting karena panjangnya rantai pasok selama ini dapat membuat harga di tingkat konsumen meningkat, sementara keuntungan yang diterima produsen, termasuk petani, belum optimal.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan bahwa KDKMP harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi dengan berbagai kebutuhan masyarakat dan layanan pemerintah. Menurutnya, fungsi koperasi tidak berhenti pada kegiatan simpan pinjam, tetapi dapat mencakup toko sembako, apotek, penyaluran barang bersubsidi, hingga pengembangan kemitraan strategis yang mampu memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Salah satu persoalan yang ingin dijawab melalui KDKMP adalah panjangnya mata rantai distribusi. Dalam kondisi tertentu, produk pertanian harus melewati sejumlah perantara sebelum sampai kepada konsumen. Setiap tahapan distribusi dapat menambah biaya dan margin sehingga harga di tingkat akhir menjadi lebih tinggi. Pada saat yang sama, produsen di tingkat awal belum tentu memperoleh keuntungan yang sebanding dengan harga yang dibayarkan konsumen.
KDKMP diharapkan dapat mengambil peran sebagai agregator yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan potensi produksi lokal. Dengan mengonsolidasikan produk dan kebutuhan dalam skala desa, koperasi memiliki peluang untuk memperkuat posisi tawar produsen. Petani dan pelaku usaha lokal tidak harus selalu bergantung pada rantai distribusi yang panjang karena koperasi dapat menjadi penghubung langsung dengan pasar, konsumen, maupun mitra usaha yang lebih luas.
Bima juga mengatakan bahwa KDKMP dapat menjalankan fungsi yang lebih luas melalui distribusi berbagai barang dan program pemerintah. Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, pupuk, LPG bersubsidi, bantuan sosial, hingga Bantuan Langsung Tunai dapat diarahkan melalui ekosistem koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Integrasi tersebut membuat KDKMP memiliki potensi menjadi simpul pelayanan ekonomi sekaligus instrumen pemerataan.
Peran tersebut juga dapat dikembangkan melalui keterkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis. Koperasi dapat berfungsi sebagai agregator bahan pangan yang berasal dari masyarakat setempat. Kebutuhan bahan pangan program tersebut dapat menciptakan permintaan terhadap hasil produksi petani, peternak, nelayan, maupun pelaku usaha pangan lokal. Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak berhenti pada penerima program, tetapi juga dapat menciptakan efek berganda bagi masyarakat yang berada dalam rantai produksinya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden yang akan menjadi landasan operasional KDKMP. Regulasi tersebut diharapkan memperjelas tugas dan fungsi koperasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan lain. Pengaturan tersebut juga mencakup kelembagaan, pembangunan gerai dan gudang, perizinan, pengelolaan aset, serta penugasan penyaluran sejumlah barang bersubsidi.
Dari perspektif pemerataan ekonomi, keberadaan koperasi desa juga menjadi bagian dari upaya menguatkan aktivitas ekonomi dari tingkat paling bawah. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan bahwa pemerintah terus mengawal pembangunan KDKMP dan menilai program tersebut masih berada dalam proses pelaksanaan, termasuk penyelesaian lebih dari 35.000 gudang dan gerai secara bertahap. Menurutnya, koperasi desa merupakan bagian dari upaya menjalankan agenda pembangunan dari desa dan bawah untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus mengentaskan kemiskinan.
Pernyataan tersebut memperkuat pemahaman bahwa KDKMP tidak seharusnya dilihat hanya sebagai tambahan unit perdagangan di desa. Koperasi memiliki fungsi strategis apabila mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Produk pertanian dapat dikonsolidasikan, kebutuhan warga dapat dihimpun, barang pemerintah dapat disalurkan melalui mekanisme resmi, dan pelaku usaha lokal dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas.
Yandri juga mengatakan bahwa pengembangan KDKMP membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMDes, UMKM, dan masyarakat. Kolaborasi menjadi penting karena pengembangan ekonomi desa tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Setiap pihak memiliki peran, mulai dari penyediaan kebijakan, penguatan kapasitas pengelola, pembukaan akses pasar, hingga pengembangan komoditas unggulan daerah.
Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa koperasi dapat berkembang menjadi instrumen ekonomi yang memiliki orientasi pasar. KDKMP di Sidomulyo, Jember, misalnya, disebut telah mampu menembus pasar ekspor kopi ke tiga negara, sementara KDKMP di Sulawesi Tenggara telah memasuki pasar Tiongkok. Di Lampung, pemerintah daerah juga mendorong koperasi menyerap gabah petani lokal sehingga hasil panen tidak seluruhnya keluar daerah. Langkah tersebut menunjukkan bagaimana koperasi dapat digunakan untuk memperpendek jalur distribusi sekaligus menjaga perputaran ekonomi tetap berada di wilayah produsen.
Koperasi Merah Putih menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya memotong rantai pasok yang panjang dengan membangun pusat ekonomi langsung di desa dan kelurahan. Ketika koperasi mampu menghubungkan petani dengan pasar, masyarakat dengan kebutuhan pokok, pemerintah dengan program subsidi, serta pelaku usaha dengan peluang kemitraan, efisiensi ekonomi dapat meningkat. Dengan rantai distribusi yang lebih pendek bukan hanya berpotensi menekan harga konsumen, tetapi juga memperbesar nilai tambah yang diterima produsen dan memperkuat perputaran ekonomi masyarakat desa.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.