RUU Ketenagakerjaan Diarahkan Tarik Investasi dan Buka Lapangan Kerja Baru

Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang diarahkan untuk menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum baru untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

“Saat ini kami beserta DPR sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober, ini semoga bisa terwujud,” kata Yassierli.

Yassierli mengatakan perlindungan sosial perlu diperluas karena sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah agar seluruh pekerja tetap memperoleh perlindungan sosial.

“Dari 155 juta angkatan kerja Indonesia, 60 persen mereka berada pada sektor informal. Dan ini menjadi concern buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial, karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.

Sejalan dengan arah pembahasan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar RUU Ketenagakerjaan mampu menarik investasi asing sekaligus membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mendorong RUU Ketenagakerjaan bisa menarik investasi asing masuk ke Indonesia.

“Yang paling penting bagaimana Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini menjadi derailer yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen,” kata Bob.

Bob menilai aturan ketenagakerjaan Indonesia perlu disusun dengan mempertimbangkan praktik yang berlaku di negara-negara ASEAN.

“Nah, supaya investasi asing masuk, kita harus buat undang-undang yang enggak aneh-aneh dibanding negara ASEAN. Yang penting, di ASEAN itu kita setara. Nah, itu yang sudah kita sampaikan kepada pemerintah dan juga ke DPR,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar tidak hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

“Kita semua memiliki aspirasi yang sama, pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat. Perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri,” ujar Shinta.

Melalui regulasi yang memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat mendukung masuknya investasi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top