Ormas Terindikasi Kekerasan Akan Ditindak Sesuai Bukti dan Kewenangan

JAKARTA — Pemerintah menegaskan penanganan organisasi kemasyarakatan yang terindikasi terlibat dalam aksi kekerasan akan dilakukan berdasarkan bukti, proses hukum, dan kewenangan lembaga terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan aturan tidak dilakukan secara sembarangan serta tetap menjunjung prinsip negara hukum.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah terlebih dahulu akan memastikan fakta yang terjadi di lapangan sebelum menentukan langkah terhadap organisasi yang diduga melakukan pelanggaran. Penanganan setiap kasus, menurutnya, juga harus disesuaikan dengan status hukum organisasi yang bersangkutan.

“Yang penting itu kan, satu proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” ujar Bima Arya.

Bima menjelaskan Kemendagri memiliki kewenangan terhadap organisasi yang tercatat atau terdaftar di kementerian tersebut. Sementara organisasi yang telah berbadan hukum berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami, bisa melihat. Tapi ormas yang sudah berbadan hukum, itu di Kementerian Hukum,” paparnya.

Menurut Bima, pemberian sanksi hingga kemungkinan pencabutan izin membutuhkan pembuktian yang kuat. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku sebelum mengambil tindakan administratif maupun hukum.

“Prosesnya kan nanti di Kementerian Hukum. Tapi tentu harus ada pembuktian dulu apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain,” ucapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Faisal Lohi menilai penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan harus tetap dibedakan dengan pelaksanaan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Menurutnya, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.

“Demonstrasi pada dasarnya hak asasi warga negara sehingga sudah sepatutnya negara menjamin pelaksanaannya,” ujar Faisal.

Meski demikian, Faisal menekankan kebebasan tersebut tetap memiliki batas dan harus dijalankan dengan menghormati keamanan, ketertiban, serta hak masyarakat lainnya. Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip kebebasan yang bertanggung jawab dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Polri dinilai berhasil dalam melakukan pengamanan dan pencegahan kerusuhan dalam aksi skala besar pada 27 Agustus 2026,” katanya.

Pemerintah pun diharapkan dapat menangani setiap dugaan keterlibatan ormas dalam kekerasan secara objektif dan berbasis fakta. Dengan proses yang transparan serta sesuai kewenangan, penegakan hukum dapat berjalan tegas tanpa mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top