DPR Respon Aspirasi 17+8 Lewat RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2026
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya merespon aspirasi publik, termasuk kelompok 17+8, dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan seluruh proses pembahasan RUU akan dilakukan secara terbuka agar dapat diakses oleh masyarakat luas….