
Wapres Gibran Sah dan Konstitusional, Narasi Pemakzulan Tidak Relevan
Oleh : Rizky Aditya Nugraha )* Dalam sistem demokrasi konstitusional, legitimasi kekuasaan eksekutif sepenuhnya bersandar pada kehendak rakyat dan proses hukum yang berlaku. Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, telah melewati seluruh prosedur konstitusional, mulai dari pencalonan hingga penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta verifikasi hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu,…